"Ketika pengusaha atau manajemen perusahaan pariwisata yang diberikan sanksi pencabutan TDUP atas pelanggaran narkotika maka pengusaha atau manajemen perusahaan pariwisata tersebut dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPMPTSP), Benni Aguscandra kepada detikcom, Minggu (7/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Amanat Pergub nomor 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata dan merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta yaitu bagi pengusaha atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pelanggaran narkotika, prostitusi dan perjudian, dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya," sebut Benni
Ia menyebut dalam pengurusan izin usaha di Jakarta, pemprov sudah mengunakan pendataan melalui sistem online. Untuk itu, bila pengusaha atau manajemen yang sudah tercatat melakukan pelanggaran Pergub No 18 tahun 2018 otomatis ketika mengajukan izin akan ditolak oleh sistem.
"Ketika pengusaha atau manajemen perusahaan pariwisata yang telah dilakukan pencabutan izin TDUP karena pelanggaran narkotika, prostitusi dan perjudian akan otomatis masuk daftar hitam pada sistem perizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. Ketika pengusaha atau manajemen perusahaan pariwisata tersebut mengajukan pendirian usaha pariwisata hiburan sejenisnya langsung tertolak di sistem dan permohonan tidak dapat dilanjutkan. Kami telah memanfaatkan teknologi informasi dalam pemrosesan permohonan perizinan dan pelayanan administrasi lainnya di Jakarta," katanya.
Sebelumnya diberitakan, diskotek Old City akan kembali dengan mengusung konsep hiburan yang sehat setelah ditutup oleh Pemprov DKI berberapa waktu yang lalu. Manajemen akan mengganti nama diskotek menjadi Kaliber.
"Iya ada beberapa alternatif nama kalau tidak Athena, Kaliber. Tetapi cenderung ke Kaliber sih. Kaliber itu Kali Besar he he he," kata Jubir Diskotek Old City Tete Martadilaga saat dihubungi detikcom, Minggu (7/4/2019).
Perizinan untuk membuat usaha baru 'Kaliber' itu saat ini tengah diajukan ke Pemprov DKI Jakarta. Tete berharap pihak Pemprov memudahkan proses perizinan.
"Namanya musik disko identik dengan narkoba. Tetapi, kita ke depan usahakan tempat hiburan yang menghibur tapi sehat, kayak musik selatan 'kan sehat-sehat atau jadi tempat pertemuan bisnis. Jadi mungkin konsepnya seperti itu," tuturnya.
Saksikan juga video 'Diskotek Old City Ditutup karena Ada Peredaran Narkoba':
(ibh/nvl)