"Dugaannya pelanggaran kampanye di tempat ibadah. Kegiatannya dia ini 'kan bantuan sosial, tetapi di dalamnya ada yang membagikan bahan kampanye sejenis kartu nama, pamflet," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, saat dihubungi wartawan, Minggu (7/4/2019).
Khoirudin mengungkap, pihaknya awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pelanggaran tersebut. Tim Bawaslu kemudian melakukan investigasi dengan meminta keterangan sejumlah warga di sekitar lokasi.
"Kemudian setelah dilakukan investigasi, kami koordinasikan ke sentra Gakkumdu dari polisi dan jaksa dan sentra Gakkumdu pastikan bahwa ini bisa ditindak lanjuti untuk didalami," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kami ada penambahan waktu 7 hari untuk mendatangkan saksi ahli, kemungkinan Selasa (9/4) karena saksi ahlinya dari Bandung," tuturnya.
Khoirudin mengatakan, Puji diduga melanggar kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf H Undang-Undang No 7 Tahun 2017 mengenai larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Sanksi atas pelanggaran tersebut tertuang dalam Pasal 521 UU No 7 Tahun 2017 berbunyi:
"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini