Penyusunan RUU KUHP Harus Dikontrol dan Dikritik
Selasa, 27 Sep 2005 16:34 WIB
Jakarta - RUU KUHP disinyalir berorientasi pada proteksi kekuasaan sehingga harus dikontrol dan dikritik oleh berbagai pihak. Untuk itu, dalam membuat RUU KUHP harus berlandaskan pada hak asasi manusia.Hal tersebut tercetus dalam diskusi Benarkah RUU KUHP Berpotensi Mengkriminalisasi Kehidupan Demokrasi di Indonesia di Universitas Atma Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (27/9/2005)."KUHP disusun untuk di dunia bukan untuk di surga. Karena itu kita harus realistis, nobody perfect," kata Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR AS Hikam.Menurut Hikam, jika ada pihak yang memperkeruh suasana, RUU KUHP ini bisa selesai satu tahun atau dua tahun, atau bahkan tidak akan pernah selesai."Rencananya minggu depan RUU KUHP akan mulai dibahas di DPR dan akan dibentuk pansus untuk membahas RUU KUHP tersebut dengan pemerintah," ujar Hikam yang juga anggota Komisi I DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa itu.Pernyataan Hikam ini diperkuat oleh hakim agung MA Artidjo Alkostar. Artidjo mengatakan perlunya postulat moral yang menjadi landasan penyusunan RUU KUHP.Artidjo menambahkan ada kalanya suatu negara mengunakan hukum dan penegakan hukum untuk menindas atau membungkam suatu kelompok seperti mahasiswa, intelektual, tokoh agama, dan LSM. "Itu sebabnya postulat moral harus tetap ada, kalau hanya untuk memperkuat penguasa apa bedanya sekarang merdeka dengan zaman Hindia Belanda dulu," kata Artidjo.
(ary/)











































