Eksekusi Mati Dua Pembunuh di Sumbar Ditunda

Eksekusi Mati Dua Pembunuh di Sumbar Ditunda

- detikNews
Selasa, 27 Sep 2005 15:59 WIB
Jakarta - Gara-gara mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dua pelaku pembunuhan yang diganjar hukuman mati, Irwan Sadawa Hia alias Irwan (28) dan Taruni Hia alias Roni (25) batal dieksekusi. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Antasari Azhar lantas meminta fatwa MA.Padahal, pelaksanaan hukuman mati terhadap dua terpidana ditetapkan akan berlangsung pada Rabu (28/9/2005). "Saya mengambil langkah apabila H-1 hari ini tidak masuk PK-nya, saya eksekusi besok. Tetapi ternyata dia masukin PK. Kalau dia masukan PK, langkah saya akan minta fatwa ke MA atas eksekusi. Karena saya minta fatwa otomatis eksekusi ditunda," urai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Antasari Azhar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/9/2005).Permintaan fatwa MA, jelas Antasari, didasarkan karena PK dua terpidana diajukan setelah grasi ditolak. "Grasi itu kan menerima putusan dan PK itu menolak putusan. Ini kontradiksi," kata Antasari.Seperti diberitakan, Irwan dan Roni dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubukbusung melakukan pembunuhan terhadap tiga orang dari keluarga Thamrin Sutan Makmur, warga Dusun Limau Hantu, Nagari Bayua, di pinggiran Danau Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada 4 Desember 2001. PN mengganjar dua terdakwa itu dengan hukuman mati. Putusan PN Lubukbusung dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Padang dan putusan Mahkamah Agung. Bahkan, grasi terpidana mati itu pun ditolak Presiden pada 9 Juli 2004. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads