"Saya nggak kenal," singkat Munarman kepada detikcom saat diminta konfirmasi detikcom, Minggu (7/4/2019).
Namun, Munarman belum menjawab saat dimintai konfirmasi lebih detail soal benar-tidaknya B sebagai anggota FPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi B viral setelah rekannya yang berinisial S merekam aksinya dalam bentuk video. Selain menangkap B, polisi juga mengamankan S yang diyakini berperan memviralkan video itu di media sosial. Keduanya kini berstatus tersangka dan tahanan Polres Bogor.
Dalam video yang beredar, terlihat B berdiri di pinggir jalan raya membawa kertas putih bertuliskan hinaan terhadap presiden yakni 'Hei Jokowi rakyat sudah muak jijik sama lu..!'.
Tidak sampai di situ, pria ini juga berorasi sambil melakukan penghinaan terhadap Jokowi. Dengan suara lantang dia menyuarakan hinaannya di tengah lalu lintas yang padat. Dia menuding Jokowi sebagai antek China dan juga PKI.
B dan S, ditetapkan dijerat Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 thn 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 157 ayat (1) KUHP.
Saksikan juga video 'Penghina Jokowi dan Rizieq Ternyata Anak IT dan Bekas Wartawan':
(aud/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini