Pria asal Jember itu ditangkap siang tadi pukul 14.15 Wita. Tepatnya di pos pemeriksaan atau pos 2 Pelabuhan Gilimanuk pintu masuk wilayah bali, Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan ditemukan pada pinggang terlapor berupa 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek/jenis Pistol lengkap dengan magazen berisi 2 (dua) butir peluru aktif dan 1 slongsong beserta sarungnya warna hitam," kata Kapolsek Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa ketika dimintai konfirmasi, Sabtu (6/4/219).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu Hariyanto bersama rekannya Taufik, berboncengan dari Jember dengan tujuan Denpasar. Saat diperiksa Hariyanto mengaku mendapat senpi itu dari saudaranya di Jember.
"Dari interogasi awal, terlapor menerangkan bahwa senpi tersebut didapat dari kakak sepupu yang bernama Tohari (alm) dengan cara menggadai sebesar Rp 1,2 juta, sekitar 5 tahun yang lalu," terangnya.
Saat ini Hariyanto masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Sementara barang bukti berupa senpi disita polisi.
Atas perbuatannya Hariyanto dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (ams/zak)











































