Polly Terbang di Luar Jadwal
Selasa, 27 Sep 2005 15:10 WIB
Jakarta - Motivasi Pollycarpus Budihari Priyanto ikut penerbangan pesawat Garuda ke Singapura yang membawa aktivis HAM Munir masih tetap gelap. Pada pada saat itu, 6 September 2004, Polly seharusnya tidak terbang karena jadwal terbangnya dibatalkan.Hal ini terungkap dalam kesaksian Manajer Awak Penjadwalan Garuda Edi Santoso dalam persidangan atas terdakwa Polly di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2005).Edi menyatakan dirinya memiliki wewenang untuk mengatur jadwal terbang pilot-pilot garuda yang disusun satu bulan sebelumnya. Perubahan jadwal terbang seorang pilot dapat diberitahukan sampai enam jam sebelum keberangkatan pesawat dan dalam kasus darurat bisa kurang dari enam jam.Terkait Polly, Edi mengakui menghapus jadwal terbang Polly yang tadinya harus ke Beijing dari 5 sampai 8 September 2004. Hal ini dilakukan karena adanya surat dari Flight Operation Support Officer Rohainil Aini. Surat itu memberitahukan Polly akan menghadiri rapat Asosiasi Pilot Garuda tanggal 7 September."Jadwalnya lalu saya sesuaikan. Tanggal 5 dan 6 Polly tidak ada jadwal terbang, tanggal 7 rapat, dan tanggal 8 stand by," kata Edi.Kemudian jaksa penuntut umum (JPU) Domu P Sihite menanyakan status kepergian Polly pada 6 September yang satu pesawat dengan Munir. Namun, Edi mengaku tidak tahu.Dalam persidangan sebelumnya terungkap Polly terbang di pesawat yang ditumpangi Munir sebagai awak tambahan. Menurut kesaksian Sekretaris Awak Penerbangan Garuda Indonesia Rohainil Aini,hal ini dilakukan Polly tanpa sepengetahuan atasan yang bersangkutan.Sidang juga menghadirkan staf Bussiness Corporate Affair, Acherina, yang dimintai keterangan seputar surat perintah perjalanan dinas (SPPD). Menurut dia, semua pegawai yang melakukan perjalanan dinas harus memiliki SPPD. Namun Acherina tidak bisa memberikan keterangan yang berkaitan dengan Polly pada 6 September 2004 karena baru bertugas di bidang terkait pada April 2005. Akhirnya, pertanyaan terhadap Acherina pun tidak berlangsung lama.Ketua majelis hakim Cicut Sutiyarso menutup persidangan pada 12.30 WIB. Sidang akan dilanjutkan 4 Oktober untuk mendengarkan kesaksian lanjutan.
(gtp/)











































