KPK Bantah Diskriminatif Tangani Kasus Korupsi
Selasa, 27 Sep 2005 14:53 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bersikap diskriminatif, pilih kasih dalam menangani kasus-kasus korupsi. Sesuai dengan UU 30/2002 tentang KPK, KPK merupakan lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif, atau lainnya.Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Erry Ryana Hardjapamekas dalam rilisnya menanggapi maraknya pemberitaan di media massa mengenai 'isu miring' lembaganya akhir-akhir ini. Rilis ini dibagikan di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Selasa (27/9/2005).Erry mengaku KPK mengalami kendala dalam jumlah SDM yang proporsional untuk menangani jumlah kasus korupsi di seluruh Indonesia yang berjumlah sekitar 7.000 kasus. Dengan hal ini, penilaian bahwa KPK dinilai lamban dalam menyelesaikan kasus korupsi merupakan hal yang wajar.Untuk diketahui penyidik dan penuntut umum yang dimiliki KPK berjumlah 36 orang. Ke-36 personel ini sekarang sedang menangani 30 kasus korupsi yang sudah matang, dengan rincian 11 kasus dalam penyelidikan, 7 penyidikan, 11 tuntutan, dan 1 kasus sudah selesai.Namun dalam hal ini, menurut Erry, biar pun lambat, namun harus dapat menghasilkan keputusan pengadilan yang berkualitas. "Daripada cepat tapi tidak menghasilkan keputusan pengadilan yang berkualitas justru mengganggu rasa keadilan dan supremasi hukum," ujar mantan Dirut PT Timah ini.Erry juga menjelaskan mengenai tuduhan dari sebagian anggota masyarakat bahwa KPK bersikap diskriminatif terhadap sejumlah anggota KPU yang belum ditahan. Menurut Erry, KPK membuka diri bagi siapa saja anggota masyarakat untuk memberikan masukan data mengenai apa pun dari anggota KPU tersebut."Khususnya anggota KPU yang belum ditahan sehingga bisa menjadi input bagi penyidik KPK dalam menentukan proses selanjutnya," kata Erry.Erry menegaskan KPK harus bekerja seoptimal mungkin, agar seorang tersangka ataupun pihak tertentu bisa dilakukan penyidikan. Untuk itu jika seorang penyidik KPK menetapkan status tersangka kepada seseorang, maka penyidik itu harus yakin 99% bahwa tersangka tersebut akan dijatuhi hukuman.
(ary/)











































