Kejagung: Berkas Perkara Joko Driyono Lengkap

Kejagung: Berkas Perkara Joko Driyono Lengkap

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 05 Apr 2019 21:25 WIB
Ilustrasi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) lengkap. Kejaksaan menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan merusak barang bukti dalam kasus dugaan pengaturan skor.

"Kejaksaan Agung telah menyatakan lengkap (P21) berkas perkara tersangka inisial JD dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line oleh penguasa umum dari Satgas Antimafia Bola Mabes Polri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/4/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berkas perkara Jokdri dinyatakan lengkap setelah tim jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum meneliti berkas perkara terkait syarat formil dan materiel.

Tersangka Jokdri terkait kasus perusakan barang bukti dalam perkara dugaan pengaturan skor disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Bahwa dengan dinyatakan lengkap berkas perkara tersebut, Tim Jaksa Peneliti saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Satgas Antimafia Bola Mabes Polri," sambung Mukri. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads