"SPKT Polda Bali hari ini telah menerima laporan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dengan pelapor I Ketut Lihadnyana (Plt Kepala BKD Bali, red)," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja kepada wartawan, Jumat (5/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah seorang staf BKD lalu melapor ke atasannya dan mengatakan bahwa ada 48 orang mendatangi kantor BKD Provinsi Bali membawa surat pemanggilan sebagai CPNS. Setelah dikumpulkan, selanjutnya ditanya kepada setiap orang yang datang tersebut, namun tidak ada yang memberikan informasi terkait siapa yang menyuruh datang dan memberikan surat tersebut," jelasnya.
Padahal, lanjut Hengky, BKD Provinsi Bali tidak pernah menerbitkan atau mengedarkan surat pemanggilan CPNS tersebut. Merasa dirugikan, Plt Kepala BKD Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana lalu melaporkannya ke polisi.
"Atas kejadian tersebut, Ketut Lihadanyana melaporkan ke SPKT Polda Bali. Adapun barang bukti berupa 48 surat fotokopi surat pengantar pemanggilan peserta CPNS Provinsi Bali. Kemudian akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Hengky.
Secara terpisah, Gubernur Bali Wayan Koster memastikan pihaknya melakukan tindakan tegas bila ada oknum PNS yang bermain di balik kasus ini. "Kalau ketahuan ada (pegawai) yang terlibat, langsung dipecat. Yang begini harus diberantas, kami arahkan pada proses hukum," tegas Koster.
Tonton juga video Calo CPNS di Jambi Kena OTT Kejaksaan:
(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini