PA 212 akan Ajukan Penangguhan Penahanan Buchari Muslim

PA 212 akan Ajukan Penangguhan Penahanan Buchari Muslim

Jabbar Ramdhani, Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Jumat, 05 Apr 2019 18:15 WIB
Buchari Muslim (kiri, berkacamata) (Foto: dok.istimewa)
Jakarta - Persaudaraan Alumni (PA) 212 berniat mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Ustaz Buchari Muslim (UBM). PA 212 akan mendampingi dan memantau terus perkembangan kasus salah satu pendirinya itu.

"Jadi kami dari PA 212 tetap akan selalu mendampingi dan melakukan pembelaan terhadap UBM semaksimal mungkin, termasuk monitoring perkembangan penanganan kasusnya. Selanjutnya kami melalui para pengacara terhadap penahanan yang bersangkutan akan mengambil langkah hukum, di antaranya sesegera mungkin akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Ketum PA 212 Slamet Maarif lewat keterangannya, Jumat (5/4/2019).


Terkait kasus yang dihadapi Buchari, Slamet menilai ada muatan politis karena Buchari merupakan caleg dan tergabung dalam gerakan 212. Namun dia mengatakan kasus yang dihadapi Buchari merupakan kasus pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara UBM adalah kasus pribadi terkait perselisihan bisnis travel dan utang piutang, itu pun kasus lama. Seharusnya masuk kasus perdata, tetapi entah kenapa dapat beralih menjadikannya kasus pidana, lalu langsung digerebek dan ditahan, tanpa proses pemanggilan dan pemeriksaan sebagaimana mestinya," ucapnya.

Dimintai konfirmasi terpisah, kuasa hukum Buchari, Eggi Sudjana, mengaku sudah mengajukan penangguhan penahanan. Eggi menilai polisi mesti mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ini.

"Kalau dicabut laporan selesai sudah, nah kalau nggak dicabut ya saya minta penangguhan penahanan. Polisi harus kasih penangguhan karena ini (kasus) perdata, bukan pidana," kata Eggi saat dihubungi terpisah.


Dia berharap permohonan dikabulkan karena Buchari sudah berniat mengembalikan uang-uang korban. Selain itu, Buchari saat ini sedang maju sebagai caleg DPR dapil Jawa Barat dari PAN. Eggi menilai tidak selayaknya kasus itu bergulir saat ini.

"Dia kan caleg, kalau ini dipersoalkan kan saya tanya nih berarti ada tindakan politis nih. Karena digoreng sama pihak lain, duitmu duit mana," kata Eggi.

Sebelumnya diberitakan, Buchari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan visa haji. Kasus tersebut dilaporkan oleh M Jamaludin pada 28 Juni 2018. Sejak kasus itu dilaporkan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya melakukan gelar perkara dan meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.

Buchari ditangkap pada Kamis (4/4/) sekitar pukul 04.30 WIB di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi. Buchari kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Kasus itu berawal ketika tersangka menawarkan pengurusan visa haji kepada 27 jemaah Jamaludin. Saat itu Buchari mengaku bisa membantu memuatkan visa haji furodah.


Selanjutnya, Jamaludin dan Buchari bertemu di depan Kedutaan Besar Arab Saudi. Jamaludin menyerahkan uang USD 136.500 berikut 27 paspor kepada Buchari untuk pengurusan visa haji furodah.

Akan tetapi, tiga hari setelah uang itu diserahkan, visa haji furodah tidak kunjung keluar dan Buchari pun tidak memberi kabar. Jamaludin akhirnya bertemu dengan Buchari setelah meminta bantuan Syeikh Ali Jabber. Buchari pun membuat surat pernyataan telah menerima uang dan 27 paspor dari Jamaludin. Namun hingga kasus itu dilaporkan ke polisi, Buchari tidak kunjung mengembalikan uang Jamaludin.

Sementara itu, polisi membantah tudingan adanya muatan politis dan menyatakan pihaknya profesional dalam menangani kasus pendiri PA 212 tersebut. Polri menyatakan menangani kasus tersebut karena ada laporan dari masyarakat dan tak ada muatan politis.

"Kita profesional saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Jumat (5/4).

"Wong ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan, tidak ada kaitannya sama politik," tegas Argo.



Tonton juga video Pendiri PA 212 Ditangkap Karena Kasus Penipuan Visa Haji, Begini Modusnya:

[Gambas:Video 20detik]

(jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads