"Kita profesional saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Jumat (5/4/2019).
Argo mengatakan pihaknya menangani kasus tersebut karena ada laporan dari masyarakat. Argo menegaskan penangkapan itu tidak bermuatan politis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menangkap Buchari pada Kamis (4/4) pukul 04.30 WIB. Buchari ditangkap setelah M Jamaludin melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada April 2018.
Buchari dilaporkan atas dugaan penipuan dalam pengurusan visa haji. Korban mengalami kerugian sebesar USD 136.000 akibat kejadian itu.
Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif mengatakan kasus yang menjerat Buchari murni masalah pribadi. Akan tetapi, dia menduga kasus yang dihadapi Buchari berkaitan dengan politik dan aktivisme Buchari dalam gerakan 212.
"Tampaknya ada kaitan masalah politik dengan statusnya sebagai caleg salah satu parpol, sekaligus sebagai aktivis 212," kata Slamet saat dihubungi secara terpisah.
Buchari hari ini resmi ditahan Polda Metro Jaya. PA 212 pun berencana mengajukan penangguhan penahanan.
"Selanjutnya kami melalui para pengacara terhadap penahanan yang bersangkutan, akan mengambil langkah hukum, di antaranya sesegera mungkin akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Adapun soal-soal lainnya yang berhubungan dengan perkara a quo, silakan komunikasi dengan kuasa hukum UBM yang telah ditunjuk oleh yang bersangkutan," ujar Slamet.
Tonton juga video Pendiri PA 212 Ditangkap Karena Kasus Penipuan Visa Haji, Begini Modusnya:
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini