PA 212: Ada Kaitan Politik di Kasus Buchari Muslim, Kami Beri Pendampingan

PA 212: Ada Kaitan Politik di Kasus Buchari Muslim, Kami Beri Pendampingan

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 05 Apr 2019 17:11 WIB
Ketum PA 212 Slamet Ma'arif (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Persaudaraan Alumni (PA) 212 angkat suara terkait kasus yang tengah dihadapi salah satu pendiri, Ustaz Buchari Muslim (UBM). PA 212 mengatakan kasus yang dihadapi Buchari merupakan kasus pribadi.

"Perkara UBM adalah kasus pribadi terkait perselisihan bisnis travel dan utang-piutang, itu pun kasus lama. Seharusnya masuk kasus perdata, tetapi entah kenapa dapat beralih menjadikannya kasus pidana, lalu langsung digerebek dan ditahan, tanpa proses pemanggilan dan pemeriksaan sebagaimana mestinya," kata Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif lewat keterangannya, Jumat (5/4/2019).


Slamet mengatakan PA 212 akan terus mendampingi dan membela Buchari semaksimal mungkin termasuk memonitor perkembangan penanganan kasusnya. Dia menduga kasus yang dihadapi Buchari berkaitan dengan politik dan aktivismenya di gerakan 212.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tampaknya ada kaitan masalah politik dengan statusnya sebagai caleg salah satu parpol, sekaligus sebagai aktivis 212," kata dia.

Buchari hari ini resmi ditahan Polda Metro Jaya. PA 212 pun akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.


"Selanjutnya kami melalui para pengacara, terhadap penahanan yang bersangkutan, akan mengambil langkah hukum, di antaranya sesegera mungkin akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Adapun soal-soal lainnya yang berhubungan dengan perkara a quo, silakan komunikasi dengan kuasa hukum UBM yang telah ditunjuk oleh yang bersangkutan," ujar Slamet.

Sebelumnya diberitakan, Buchari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan visa haji. Kasus tersebut dilaporkan oleh M Jamaludin pada 28 Juni 2018. Sejak kasus itu dilaporkan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya melakukan gelar perkara dan meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.


Selanjutnya polisi menangkap Buchari pada Kamis (4/4) sekitar pukul 04.30 WIB di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi. Buchari kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Kasus itu berawal ketika tersangka menawarkan pengurusan visa haji terhadap 27 orang jamaah Jamaludin. Saat itu Buchari mengaku bisa membantu memuatkan visa haji furodah.

Selanjutnya, Jamaludin dan Buchari bertemu di depan Kedutaan Besar Arab Saudi dan melakukan transaksi. Korban menyerahkan uang USD 136.500 berikut 27 paspor kepada Buchari untuk pengurusan visa haji furodah.


Akan tetapi, tiga hari setelah uang itu diserahkan, visa haji furodah tidak kunjung keluar dan Buchari pun tidak memberi kabar. Jamaludin kemudian meminta bantuan kepada Syekh Ali Jabber untuk menghubungi Buchari.

Hingga akhirnya Jamaludin dan Buchari bertemu dan Buchari membuat surat pernyataan telah menerima uang dan 27 paspor dari Jamaludin. Namun hingga kasus itu dilaporkan ke polisi, Buchari tidak kunjung mengembalikan uang Jamaludin.



Tonton juga video Pendiri PA 212 Ditangkap Karena Kasus Penipuan Visa Haji, Begini Modusnya:

[Gambas:Video 20detik]

(jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads