MA soal People Power: Itu di Luar Koridor Hukum

MA soal People Power: Itu di Luar Koridor Hukum

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 05 Apr 2019 16:27 WIB
MA soal People Power: Itu di Luar Koridor Hukum
Hakim agung Supandi (Eva/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengatakan permasalahan terkait pemilu harus diselesaikan lewat jalur hukum. Menurut MA, penyelesaian masalah lewat people power berada di luar koridor hukum.

"Kalau pandangan MA, langkah kita sebagai negara hukum, kita harus lewat dengan langkah hukum. Kalau people power itu mungkin di luar koridor lembaga hukum dan hukum acara," ujar Ketua Kamar PTUN Hakim Agung Supandi saat jumpa pers di gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia kemudian memberi contoh penyelesaian masalah terkait pemilu lewat jalur hukum. Misalnya, pelanggaran administrasi pemilu yang bisa dilakukan lewat MA sebelum masa pencoblosan.

"Pelanggaran administrasi pemilu harus diselesaikan sebelum masa pencoblosan," ungkap dia.

Selanjutnya, dia mengatakan ada jalur hukum juga yang bisa ditempuh jika terjadi permasalahan terkait pencoblosan. Dia mengatakan masalah itu bisa diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nanti kalau di dalam proses pencoblosan, ada macam-macam hal yang menimbulkan ketidakpuasan, itu hasil pemilu yang wewenang menjadi wewenang MK," tutur Supandi.



Penggunaan people power terkait masalah pemilu ini sebelumnya disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais. Dia mengatakan, jika ada kecurangan dalam pemilu, pihaknya tak akan ke MK, melainkan menggunakan people power.

"Kalau nanti terjadi kecurangan, kita nggak akan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Nggak ada gunannya, tapi kita people power, people power sah," kata Amien di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/3).



Simak juga video Wiranto soal 'People Power' Amien Rais: Saya Malas, Nanti Ribut:

[Gambas:Video 20detik]

(eva/haf)



Berita Terkait