Sebagaimana dikutip dari website PN Denpasar, Jumat (5/4/2019), kasus bermula saat Lutfi mengendarai sepeda motor berserempetan dengan Brigadir Hendra pada 11 Oktober 2018 pagi. Cekcok tidak terhindarkan. Lutfi menantang Hendra yang sedang mengamankan acara IMF di Bali itu untuk berkelahi .
Dalam cekcok itu, Lutfi merekam dengan kameranya. Usai selesai adu mulut, Lutfi menyebarkan video itu di akun Facebook miliknya dengan nama akun Jhonie Bali Holiday. Ia memberikan caption di video itu:
Sombong x bapak 1ini dn berkendera seEnak udel nya bak valentinaRosa dn sangat mmberikan contoh yg tidak baik untuk warga sipil,dgan alasan buru", Coba warga sipil yg ucap sprti dia dgan kata buru".. pasti langsung dmarah dn pkPOL bilng smua orang terburu buru... letakKan Lencana bapak jika suda sonde sanggup kasi contoh baik ntuk warga sipil // we'll not go down in the day without the fight of the shittt POL like U sirrrβπ½ ( power of wargaSIPIL )
Ternyata, video itu mengandung konten ITE sehingga Lutfi diadili.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menuntut 6 bulan penjara kepada Lutfi. Ia juga diminta membayar denda Rp 3 juta atau kurungan 2 bulan. (asp/rvk)










































