Hakim Tipikor Tolak Eksepsi 2 Panitera Pengadilan Tinggi DKI

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi 2 Panitera Pengadilan Tinggi DKI

- detikNews
Selasa, 27 Sep 2005 13:34 WIB
Jakarta - Setelah menolak eksepsi (keberatan) terdakwa Teuku Syaifuddin Popon, majelis hakim Pengadilan Tipikor kembali menolak eksepsi kuasa hukum Wakil Penitera Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Ramadhan Rizal dan panitera muda M Soleh.Kasus kedua terdakwa suap sebesar Rp 249,9 juta yang dilakukan Popon itu akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan saksi-saksi.Majelis hakim berdalih keberatan yang diajukan kuasa hukum dua orang terdakwa itu tidak bisa diterima hukum. Salah satunya mengenai pernyataan bahwa KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan serta penuntutan. Soal keberatan itu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (27/9/2005), majelis hakim menyatakan, sesuai pasal 11 UU Nomor 30 tahun 2002, KPK berwenang melakukan penyidikan, penyelidikan serta penuntutan.Meski ditolak mentah-mentah, kuasa hukum dua terdakwa tersebut tidak bergeming. Mereka menyatakan akan mengajukan perlawanan tentang keputusan sela yang dibacakan majelis hakim.Kuasa hukum Ramadhan Rizal, Petrus Bala Pattyona, mengatakan, akan mengajukan perlawanan secara tertulis kepada majelis hakim. Begitu pula dengan kuasa hukum M Soleh. Mengenai permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Ramadhan Rizal, majelis hakim juga tidak mengabulkannya. Alasannya, terdakwa masih dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan.Menanggapi penolakan ini, Petrus berniat mengajukan permohonan kembali tentang peralihan penahanan, yang semula penahanan di dalam rutan jadi tahanan kota. Namun, majelis hakim masih akan mempertimbangkan permohonan itu. Sidang akhirnya ditutup sekitar pukul 12.30 WIB dan akan dilanjutkan pada 4 Oktober 2005. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads