"Nggak ada (nama OSO di surat suara)," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dihubungi, Jumat (5/4/2019).
Hasyim mengatakan saat ini surat suara sudah dicetak seluruhnya. Dia mengatakan nama OSO tak masuk bukan karena surat suara telanjur dicetak, melainkan karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan syarat pengunduran diri dari kepengurusan parpol bagi caleg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi KPU semata-semata menjalankan putusan MK, nggak ada yang lain-lain," sambungnya.
Baca juga: DKPP Tolak Gugatan OSO terhadap KPU |
Sebelumnya, KPU menerima surat Setneg terkait putusan PTUN soal pencalonan OSO sebagai calon anggota DPD. KPU mengatakan surat tersebut mempertanyakan alasan terkait sikap KPU yang tidak menjalankan putusan PTUN.
KPU juga menyebut pihaknya telah menjawab surat tersebut. Surat balasan tersebut menjelaskan alasan KPU terkait tidak memasukkan OSO ke daftar calon tetap (DCT).
Saksikan juga video 'Formappi: Pencoretan OSO dari DCT Itu Tepat':
(dwia/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini