"Intinya kami serahkan pada mekanisme hukum dan kepada yang bersangkutan dimohon untuk kooperatif kepada penegak hukum," kata Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, kepada wartawan, Jumat (5/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tentu prihatin atas ditahannya Sdr Sudikerta. Kami menyerahkan kepada proses hukum yang dijalankannya," imbuh Ace.
Baca juga: Geger Eks Wagub Bali Diciduk di Ngurah Rai |
Berdasarkan peraturan yang berlaku, Ace menjelaskan Sudikerta tak bisa dicoret dari proses pencalegan. "Soal pencalegannya, tentu kita kembalikan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang bersangkutan tidak bisa ditarik pencalegannya," ujarnya.
Sudikerta ditangkap di Gate 3 Penerbangan Domestik Bandara Ngurah Rai, Kamis (4/4) siang. Sudikerta diketahui berencana terbang ke Jakarta.
"Tersangka SDK sudah ditangkap Kamis, 4 April 2019, pukul 14.19 Wita, di Gate 3 penerbangan domestik tujuan ke Jakarta di Bandara Ngurah Rai, Bali," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja ketika dimintai konfirmasi, Kamis (4/4).
Sudikerta tiba di Polda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, sekitar pukul 15.00 Wita. Hingga saat ini, Sudikerta masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali. Dari balik pintu, Sudikerta terlihat menandatangani beberapa dokumen dan juga didampingi seorang pria botak berkemeja batik.
Eks Ketua DPD Golkar itu memakai kaus polo berwarna putih dan terlihat memakai kacamata hitam. Sudikerta hanya tersenyum dan menangkis kamera wartawan. Dikawal penyidik yang juga memakai kaus putih dan bertopi hitam, Sudikerta terus berjalan ke lantai tiga Ditreskrimum Polda Bali.
Eks Wagub Bali itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan tanah Rp 149 miliar akhir tahun lalu. Selain kasus itu, Sudikerta dijerat pasal pencucian uang.
Sudikerta dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sudikerta juga terancam denda Rp 10 miliar.
Saksikan juga video 'Eks Wagub Bali Sudikerta Ditangkap Terkait Dugaan Penipuan Rp 149 M':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini