Ini Alasan Penahanan Eks Wagub Bali Sudikerta

Ini Alasan Penahanan Eks Wagub Bali Sudikerta

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 04 Apr 2019 20:34 WIB
Eks Wagub Bali Sudikerta (baju putih kedua dari depan) (Aditya/detikcom)
Denpasar - Polisi langsung menahan eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta. Tersangka kasus penipuan dan penggelapan bos Maspion senilai Rp 149 miliar itu langsung ditahan setelah diperiksa selama 2 jam. Apa alasan penahanannya?

"Ya ada sedikit-banyak mempersulit penyelidikan. Selama ini kan kadang kita panggil mangkir, ada beberapa dia tidak mengakui yang jelas untuk proses penyelidikan kita pakai alat bukti yang sudah ada. Ditahan di rutan sini (polda)," kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho di kantornya, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Kamis (4/4/2019).

Yuliar menyebut, saat penangkapan ataupun pemeriksaan, Sudikerta kooperatif. Meski begitu, masih ada beberapa keterangan yang dinilai masih ditutup-tutupi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Sementara (masih dijawab) tidak tahu, tidak tahu. Besok kita jadwalkan pemeriksaanlah," ucap Yuliar.

Yuliar tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain yang dibidik polisi. Namun untuk penahanan hanya berlaku untuk Sudikerta.

"Cuma Sudikerta hari ini. Ya nanti temen-temen lihatlah proses penyidikan masih berjalan," jawab Yuliar.






Dalam kasus ini, polisi juga sudah membekukan beberapa aset milik Sudikerta. Polisi juga masih mendalami modus pencucian uang dalam kasus politikus Golkar itu.

"Ada beberapa, tanah dan uang disita. Ada beberapa ratus juta kita masih pengembangan soal TPPU-nya," jelasnya.

Kasus itu bermula pada 2013, ketika Sudikerta menawarkan dua objek tanah di kawasan Jimbaran yang diklaim sebagai miliknya kepada bos Maspion Alim Markus. Belakangan diketahui, salah satu objek tanah yang diakui milik Sudikerta tersebut rupanya milik pura (tempat ibadah). Sedangkan satu tanah lainnya sudah dijual ke perusahaan lain.





Padahal dari dua objek tanah yang ditawarkan tersebut, pihak Alim Markus telah menyetor uang sebesar Rp 149 miliar. Sudikerta pun diduga berperan aktif dalam kasus jual-beli dua objek tanah di kawasan Jimbaran.

"Kebetulan yang SHM nomor 5048 adalah punya pura, yang satunya lagi SHM 16249 sekitar 3.300 m2 ini sebelumnya sudah dijual ke PT Dua Kelinci sehingga di sinilah satu keadaan palsunya. Ini alat gerak dari Pak Sudikerta untuk menipu pihak Maspion," terang Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho.

Video penangkapan dan penahanan Sudikerta dapat disaksikan di bawah.

[Gambas:Video 20detik]

(ams/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads