Eks Wagub Bali Sudikerta Dicecar soal Aliran Duit Penipuan Bos Maspion

Eks Wagub Bali Sudikerta Dicecar soal Aliran Duit Penipuan Bos Maspion

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 04 Apr 2019 20:23 WIB
Eks Wagub Bali Sudikerta (baju putih kedua dari depan). (Dita/detikcom)
Denpasar - Eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 2 jam. Sudikerta dicecar 10 pertanyaan tentang aliran dana kasus penipuan dan penggelapan duit Rp 149 miliar bos Maspion.

"Diperiksa 2 jam, ditanya seputar masalah aliran dana, kemudian lebih banyak ke masalah aliran dana sama crosscheck dengan saksi lainnya. Ada beberapa pertanyaan 10 apa berapa," kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Kamis (4/4/2019).

Sudikerta tiba di Ditreskrimsus Polda Bali sekitar pukul 15.00 Wita dan baru keluar sekitar pukul 20.00 Wita. Yuliar menyebut Sudikerta ditahan untuk mempermudah penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Video penahanan Sudikerta dapat disaksikan di bawah.

[Gambas:Video 20detik]


"Sudah banyak dipanggil, ada yang diundur juga, yang jelas kita menahan supaya mempercepat proses penyidikannya. Kemudian yang kedua karena selama ini agak menghambat proses penyidikan," jelasnya.

Yuliar menyebut, saat ditangkap ataupun diperiksa, Sudikerta kooperatif. Hanya, polisi masih kesulitan mengorek keterangan karena tidak diakui oleh Sudikerta.

"Ya ada sedikit banyak mempersulit penyelidikan. Selama ini kan kadang kita panggil mangkir, ada beberapa dia tidak mengakui yang jelas untuk proses penyelidikan kita pakai alat bukti yang sudah ada. Ditahan di rutan sini (polda)," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Sudikerta ditangkap di Gate 3 Terminal Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Sudikerta diketahui hendak berangkat menuju Jakarta.





Eks Wagub Bali itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan tanah Rp 149 miliar akhir tahun lalu. Selain kasus itu, politikus Golkar tersebut dijerat pasal pencucian uang.

Sudikerta dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sudikerta juga terancam denda Rp 10 miliar.


(ams/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads