"Siapa yang kabur ke luar negeri? Nggak ada! Saya tidak ada kabur ke luar negeri. Saya menindaklanjuti mau menyelesaikan perkara saya ini dengan teman-teman saya di Jakarta, nggak ada orang ke luar negeri, siapa yang bilang, nggak ada," tegas Sudikerta setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Kamis (4/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita hormati dan menaati hukum. Saya pergi ke Jakarta sudah mengusulkan penundaan pemeriksaan di hari Senin melalui kuasa hukum saya," ujarnya.
Secara terpisah, Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho menyebut penahanan Sudikerta untuk mempermudah penyidikan. Sebab, Sudikerta dinilai mempersulit penyidikan karena kerap mangkir dan tidak berterus terang saat diperiksa.
"Sudah beberapa kali (mangkir), jadi agak mempersulit proses penyidikan. Supaya nantinya proses berkas perkaranya cepat," ujar Yuliar.
Sebelumnya diberitakan, Sudikerta ditangkap siang tadi di Gate 3 Penerbangan Domestik Bandara Ngurah Rai, sekitar pukul 14.19 Wita. Sudikerta diketahui berencana terbang ke Jakarta.
Sudikerta dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sudikerta juga terancam denda Rp 10 miliar.
Video penahanan Sudikerta dapat disaksikan di bawah.
(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini