BNP2TKI akan Berakhir, Dibentuk Lembaga Terpadu di Tingkat Pemda

BNP2TKI akan Berakhir, Dibentuk Lembaga Terpadu di Tingkat Pemda

Fajar Pratama, Jefrie Nandy - detikNews
Kamis, 04 Apr 2019 19:02 WIB
Sekretaris Utama BNP2TKI Tatang Budie Utama Razak (Foto: Jefrie Nandy Satria/detikcom)
Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan diganti dengan lembaga baru yang ada di tingkatan daerah. Berahirnya BNP2TKI merupakan amanat dari UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Saya melihat ini momentum, ketika BNP2TKI yang sudah 12 tahun ini, sebentar lagi kita akan berakhir. Akan ada badan baru. Karena Undang-Undang 39/2004 itu is not longer karena sudah dinyatakan sudah berakhir dengan munculnya Undang-undang Nomor 18 tahun 2017," kata Sekretaris Utama BNP2TKI Tatang Budie Utama Razak di Gubug Udang Situ Cibubur, Jl Alternatif Cibubur No 4, Jakarta, Kamis (4/4/2019).


Dia mengatakan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk lebih berperan. Pemda juga dilibatkan untuk memberi pelatihan kepada calon pekerja mirgan Indonesia (PMI) serta menjamin ekonomi dari keluarganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dulu bicara perlindungan terbatas saja hanya hukum, sosial, tetapi sekarang ada perlindungan ekonomi. Karena ada kewajiban pemerintah memberikan literasi edukasi ekonomi. Kalau dulu hanya kepada PMI, sekarang ke keluarganya," tuturnya.


Dia mengatakan nantinya di tingkat pemda, PMI akan ditangani Lembaga Terpadu Satu Atap (LTSA). Tatang mengatakan saat ini pemda-pemda sudah dipetakan dalam 3 kategori terkait kesiapan menangani PMI.

"Hijau tuh yang ada daerah yang memang sudah siap, baik dari infrastruktur, SDM, maupun anggaran. Selama ini praktiknya sudah baik. Sehingga daerah itu bisa membentuk LTSA, Layanan Terpadu Satu Atap, Itu ada BNP2TKI-nya, ada disnakernya, ada polisi, ada imigrasi, BPJS, itu terintegrasi. Itu akan lebih memudahkan sesungguhnya. Zona Hijau itu jadi infrastrukturnya, ada alat-alatnya, SDM-nya ada," kata dia.


"Ada yang kuning. Misalnya, infrastrukturnya ada, SDM-nya kurang. Atau anggaran yang kurang gitu kan. Nah ini kan perlu diperkuat dulu. Ada yang memang merah. Sama sekali nggak punya apa-apa. Bahkan anggarannya sangat terbatas. Infrastruktur tidak ada, SDM tidak ada. Nah ini perlu waktu transisi. Karena di dalam aturan juga memungkinkan untuk transisi," sambungnya.

Dia mengatakan saat ini tengah dilakukan percepatan transisi kesiapan di pemda. Tatang mengatakan ada sekitar 31 daerah yang sudah memiliki LTSA. (jbr/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads