"Kita ucapkan terima kasih kepada Bea-Cukai yang telah berhasil mencegah barang diduga narkoba berupa methamphetamine (sabu) sebanyak 5 kg," kata Kapolres Inhil AKBP Christian Rony kepada wartawan, Kamis (4/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka adalah Evan Saputra (23), mahasiswa asal Bireuen, Aceh; M Iqbal (20), mahasiswa asal Aceh; dan Mulyadi (36), petani perkebunan yang juga dari Aceh.
"Ketiga pelaku sudah diserahkan ke kita untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Rony.
Pihak Polres Inhil masih akan mengembangkan kasus penyelundupan ini. "Siapa yang menyuruh mereka, masih akan kita kembangkan lagi," tutup Rony. (cha/rvk)











































