"Jelas sekali (bukan sebagai kreator hoax). (Namun) Saya akui menyebarkan. Saya memang ceroboh tidak cross-check (kebenaran informasi)," ucap Bagus setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).
Terlepas dari itu Bagus enggan mengomentari lebih jauh tentang dakwaan padanya. Sedangkan di tempat yang sama, pengacara Bagus, Osner J Sianipar, menyebut Bagus sebagai korban.
Dalam surat dakwaan yang dipaparkan jaksa dalam persidangan sebelumnya, Bagus mendapatkan informasi tentang kontainer berisi surat suara tercoblos melalui rekannya bernama Suroso dan Mujiman alias Maulana. Baru setelahnya Bagus membuat sendiri pesan suara yang disebarkannya ke grup WhatsApp.
Jaksa Mangotan, yang membacakan dakwaan itu, menepis sanggahan Bagus bahwa dia bukan sebagai kreator. Bagus, disebut jaksa, merupakan kreator yang menyusun rangkaian kata untuk hoax itu.
"Bagus Bawana Putra adalah kreator dalam membuat rangkaian kata-kata untuk menyebarkan berita bohong ini. Karena setelah dia mendapatkan berita, berita itu sebenarnya belum tersebar luas, baru pribadi. Nah, setelah dia mendapatkan itu, dia berinisiatif melakukan rangkaian kata-kata lagi untuk mengarahkan pada pemberitaan yang tidak benar atau hoax," ucap jaksa seusai persidangan.
Menurut jaksa, Bagus mempunyai inisiatif membuat rangkaian kata-kata untuk menyebarkan hoax itu melalui media sosial dan WhatsApp. "Dialah (Bagus Bawana Putra) yang punya kreasi, dialah kreatornya untuk menyebarkan berita bohong ini," ucap jaksa. (fai/dhn)