Eks Wagub Bali Sudikerta Ditangkap, Istri Datangi Polda Bali

Eks Wagub Bali Sudikerta Ditangkap, Istri Datangi Polda Bali

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 04 Apr 2019 18:39 WIB
Istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini (Dita/detikcom)
Denpasar - Hingga saat ini eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta masih menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Istri Sudikerta pun bersama keluarga mendatangi Polda Bali.

Pantauan di Ditreskrimsus Polda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Kamis (4/4/2019), istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini, tiba sekitar pukul 19.00 Wita. Ayu terlihat memakai kaus polo berwarna putih dan celana tiga perempat.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayu tak memberikan komentar apa pun. Dia membelakangi kamera ketika menunggu salah seorang rekannya menulis buku tamu.

Ayu datang bersama empat pria. Salah satunya mengaku sebagai keluarga.

"Keluarga," jawab pria berkemeja biru tua ketika ditanya soal rombongan pengacara atau keluarga.

Sebelumnya diberitakan, Sudikerta ditangkap siang tadi di Gate 3 Penerbangan Domestik Bandara Ngurah Rai. Sudikerta diketahui berencana terbang ke Jakarta.

"Tersangka SDK sudah ditangkap Kamis, 4 April 2019, pukul 14.19 Wita, di Gate 3 penerbangan domestik tujuan ke Jakarta di Bandara Ngurah Rai, Bali," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja ketika dimintai konfirmasi, Kamis (4/4).



Sudikerta tiba di Polda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, sekitar pukul 15.00 Wita. Hingga saat ini Sudikerta masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali. Dari balik pintu, Sudikerta terlihat menandatangani beberapa dokumen serta didampingi seorang pria botak berkemeja batik.

Eks Ketua DPD Golkar itu memakai kaus polo berwarna putih dan terlihat memakai kacamata hitam. Sudikerta hanya tersenyum dan menangkis kamera wartawan. Dikawal penyidik yang juga memakai kaus putih dan bertopi hitam, Sudikerta terus berjalan ke lantai tiga Ditreskrimum Polda Bali.

Eks Wagub Bali itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan tanah Rp 149 miliar akhir tahun lalu. Dia diduga menipu bos Maspion, Alim Markus, dalam jual-beli tanah. Selain kasus itu, Sudikerta dijerat pasal pencucian uang.

Sudikerta dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sudikerta juga terancam denda Rp 10 miliar.

Video penahanan Sudikerta dapat disaksikan di bawah.

[Gambas:Video 20detik]

(ams/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads