Ditangkap di Bandara, Eks Wagub Bali Sudikerta Kini Caleg DPR

Ditangkap di Bandara, Eks Wagub Bali Sudikerta Kini Caleg DPR

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 04 Apr 2019 17:32 WIB
Sudikerta (memakai baju putih) saat nyagub. (david/detikcom)
Denpasar - Eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta ditangkap polisi di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 149 miliar itu sedang maju menjadi caleg DPR dari Partai Golkar.

"Iya, maju caleg DPR RI dapil Bali," kata Ketua Korwil Bali DPP Golkar Gde Sumarjaya Linggih lewat pesan singkat, Kamis (4/4/2019).

Sumarjaya menyebut pihaknya masih mengikuti perkembangan kasus yang menjerat Sudikerta. Jika diminta, partai siap memberikan bantuan hukum.

"Tentu kalau diminta, siapa pun yang minta bantuan hukum ke partai akan dibantu," ucap Plt Ketua DPD Golkar Bali itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudikerta ditangkap siang tadi di Gate 3 Penerbangan Domestik Bandara Ngurah Rai. Sudikerta diketahui berencana terbang ke Jakarta.

"Tersangka SDK sudah ditangkap Kamis, 4 April 2019, pukul 14.19 Wita, di Gate 3 penerbangan domestik tujuan ke Jakarta di Bandara Ngurah Rai, Bali," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja ketika dimintai konfirmasi, Kamis (4/4).

Sudikerta tiba di Polda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, sekitar pukul 15.00 Wita. Hingga saat ini, Sudikerta masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali. Dari balik pintu, Sudikerta terlihat menandatangani beberapa dokumen dan juga didampingi seorang pria botak berkemeja batik.

Eks Ketua DPD Golkar itu memakai kaus polo berwarna putih dan terlihat memakai kacamata hitam. Sudikerta hanya tersenyum dan menangkis kamera wartawan. Dikawal penyidik yang juga memakai kaus putih dan bertopi hitam, Sudikerta terus berjalan ke lantai tiga Ditreskrimum Polda Bali.

Eks Wagub Bali itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan tanah Rp 149 miliar akhir tahun lalu. Selain kasus itu, Sudikerta dijerat pasal pencucian uang.

Sudikerta dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sudikerta juga terancam denda Rp 10 miliar.

Video penahanan Sudikerta dapat disaksikan di bawah.

[Gambas:Video 20detik]



(ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads