Berikut kronologi kasusnya sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (4/4/2019):
2005-2013
Wakil Bupati Badung
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Gubernur Bali
2013
Sudikerta menawarkan dua obyek tanah di kawasan Jimbaran yang diklaim sebagai miliknya kepada bos Maspion Alim Markus. Belakangan diketahui, salah satu obyek tanah yang diakui milik Sudikerta tersebut rupanya merupakan milik Pura (tempat ibadah). Sementara satu tanah lainnya sudah dijual ke perusahaan lainnya.
2018
Mencalonkan diri jadi Gubernur Bali namun kalah oleh lawannya yaitu Wayan Koster yang kini menjadi Gubernur Bali.
3 Desember 2018
Polda Bali menetapkan Sudikarta jadi tersangka kasus penipuan tanah.
"Terkait penetapan Pak Sudikerta selaku tersangka dalam kasus penipuan, penggelapan, termasuk juga penggelapan dokumen dan pencucian uang," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho saat jumpa pers di Mapolda Bali.
Penasihat hukum Sudikerta, Togar Situmorang menyebut pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka kliennya. Togar menyebut Sudikerta menerima penetapannya sebagai tersangka dan akan patuh pada proses hukum.
"Kami sebagai tim kuasa hukum belum mendapatkan info dari pihak kepolisian atau surat resmi terkait penetapan tersangkanya Pak Sudikerta. Dengan penetapan tersangka Krimsus Polda Bali kami menyampaikan apresiasi dan semoga penetapan tersangka Pak Sudikerta betul-betul dilandasi profesional dan tidak ada motif lain. Kalau ada surat panggilan klien kami kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti yang sifatnya subyektif," tutur Togar.
5 Desember 2018
Sudikerta dicopot sebagai Ketua DPD Partai Golkar Bali.
4 April 2019
Polda Bali menangkap Sudikerta di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dia ditangkap saat mau terbang ke Jakarta.
Video penahanan Sudikerta dapat disaksikan di bawah.
(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini