Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Andika dan Yudi Andrian dari Satuan Dalmas Ditsabhara Polda Metro Jaya serta Eman Suherman sebagai Fungsi Intel di Polsek Kebayoran Baru. Ketiganya menjelaskan saat massa berorasi di depan Polda Metro Jaya untuk meminta kepolisian mengusut tuntas kasus Ratna Sarumpaet.
"Pada saat itu mereka berorasi sambil bawa spanduk yang bertuliskan dari aliansi kelompok mereka, yang bertuliskan untuk setiap kepolisian menangkap pelaku penganiayaan saudari Ratna Sarumpaet, yang kedua polisi harus tegas, tanggap, adil," kata Eman dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (4/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eman menyebut demo tersebut terjadi pada 3 Oktober 2018 oleh Lentera Muda Nusantara yang diikuti 25 orang. Saat itu Eman memeriksa izin demo tapi ternyata pendemo belum mengantongi izin.
Demo itu disebut Eman tetap berlangsung dan diamankan polisi.
"Kita tetap pada dasarnya polisi melayani unjuk rasa. Setelah kita tanya ternyata dia nggak terdaftar (melakukan aksi) tetap kita antisipasi. Karena apa? Ini bagian tugas kita melayani tugas masyarakat," ujar Eman.
Dalam aksinya, pengunjuk rasa, sambung Eman, juga membakar ban. Akibatnya, jalanan sekitar Polda Metro Jaya menjadi macet.
"Setelah kita sampai di lokasi, setelah pukul 11.30 WIB ada pembakaran ban di area Jalan Gatot Subroto, saya berusaha apa yang dilihat waktu itu ada spanduk yang bertuliskan tentang usut tuntas kasus Ratna Sarumpaet, polisi harus tegas dan adil dalam menangani kasus tersebut," katanya.
Seusai persidangan, pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, mengatakan kesaksian polisi tersebut belum membuktikan perbuatan Ratna membuat onar di kalangan masyarakat. Sebab, demo itu, menurut Insank, berlangsung dengan kondusif.
"Kalau (saksi) polisi ini yang mengamankan demonstrasi ini kami juga merasa keterangan dari polisi itu juga belum merupakan bentuk keonaran. Karena demonstrasi ini yang pertama berjumlah 20 orang kemudian kondisinya kondusif. Kemudian bicara kemacetannya yang polisi itu sampaikan di depan PMJ itu memang lumrah hampir setiap hari," ujar Insank menanggapi keterangan saksi.
Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Ratna menyebarkan hoax kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim sebagai penganiayaan.
Baca juga: Amien Rais: Kami Tertipu |
Keonaran itu disebut jaksa memicu massa bergerak untuk melakukan aksi demo.
"Pada Selasa, 3 Oktober 2018, di Jalan Gatot Subroto samping Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, ada unjuk rasa yang mengatasnamakan Lentera Muda Nusantara. Pertama, menuntut dan mendesak kepolisian untuk menangkap pelaku penganiayaan terhadap Saudari Ratna Sarumpaet. Kedua, kepolisian harus tegas tangkap dan adili," ujar jaksa dalam surat dakwaan Ratna.
Saksikan juga video 'Amien Rais Beberkan Kronologi Dirinya Tertipu Ratna Sarumpaet':
(zap/fdn)