Hakim Tolak Eksepsi Popon
Selasa, 27 Sep 2005 11:06 WIB
Jakarta - Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Gusrizal, menolak eksepsi kasus suap pengacara Gubernur NAD Nonaktif Abdullah Puteh, Teuku Syaifuddin Popon. Demikian yang mengemuka dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Gedung Upindo, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2005). Majelis hakim pun memutuskan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi."Keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa tidak memiliki cukup alasan hukum karena terdakwa Popon telah diketahui melanggar pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang tindakan penyuapan atau termasuk dalam tindak pidana korupsi," urai Gusrizal.Putusan majelis hakim langsung ditolak kuasa hukum Popon, Muhammad Rusli. "Kita menolak putusan sela majelis hakim. Kita juga mempertanyakan mengenai proses hukum acara pidana yang digunakan oleh majelis hakim yang kita nilai memiliki ambiguitas. Apakah majelis hakim menggunakan hukum acara pidana yaitu pasal 156 KHUP ataukah lex specialis," kata Rusli.Menanggapi hal itu, Ketua majelis hakim Gusrizal mempersilakan kuasa hukum Popon mengajukan perlawanan dalam bentuk tertulis. "Namun perkara pokok akan tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," ujar Gusrizal.Sidang dilanjutkan Senin (3/10/2005) pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.Seperti diberitakan, Popon didakwa melakukan penyuapan sebesar Rp 249.900.000 terhadap Wakil Ketua Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ramadan Rizal dan Panitera Muda Pengadilan Tinggi DKI Jakarta M Soleh. Penyuapan dilakukan di ruang kerja Wakil Ketua Panitera PT DKI Jakarta Ramadhan Rizal, Jalan Letjen Suprapto No. 25, Jakarta Pusat, sekitar bulan Juni 2005. Atas tindakan itu, Jaksa Sudarto menuntut Popon telah melanggar pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman atas tindakan itu penjara 1-5 tahun dan denda Rp 50 sampai Rp 200 juta.
(aan/)











































