"Harusnya KPK bekerja sama dengan Bawaslu sekarang itu, karena dugaan itu sangat membuat orang tuh bertanya," kata Fahri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2019).
"Nah itu nanti jadi tugas dari Bawaslu untuk menginvestigasi," imbuh Fahri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan yang tertangkap. Jangan-jangan amplop begitu banyak di tempat lain, dan itu kan modusnya mudah dilacak. Maka Bawaslu harus mengambil langkah cepat supaya, paling tidak, ini cukup menjadi satu peristiwa yang tidak ada peristiwa lainnya," imbuh Fahri.
'Cap jempol' itu sebelumnya disampaikan KPK berada pada amplop yang dibongkar dalam 3 dari 84 kotakan kardus yang disita KPK dalam perkara Bowo. KPK tidak merinci bagaimana bentuk 'cap jempol' itu, tetapi meyakini sejauh ini bila amplop berisi uang itu terkait pencalonan diri Bowo sebagai anggota legislatif.
Dalam amplop-amplop itu terdapat uang pecahan Rp 20 ribu dan/atau Rp 50 ribu. Total ada 400 ribu amplop yang nilai totalnya sekitar Rp 8 miliar.
Duit itu diduga KPK sebagai suap dan gratifikasi yang diterima Bowo. Salah satu bagian suap yang diterima Bowo disebut KPK berasal dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti. (azr/dhn)











































