Jaksa Tanya Pengusul Jumpa Pers Prabowo soal Ratna, Ini Kata Amien Rais

Jaksa Tanya Pengusul Jumpa Pers Prabowo soal Ratna, Ini Kata Amien Rais

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 04 Apr 2019 11:43 WIB
Amien Rais Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Amien Rais ditanya jaksa mengenai jumpa pers Prabowo Subianto soal kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet. Amien ditanya pihak pengusul jumpa pers yang menanggapi penganiayaan Ratna Sarumpaet.

"Saya kira itu kolektif, semua bersama-sama," kata Amien Rais saat bersaksi dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (4/4/2019).

Sebelum konferensi pers digelar sekitar pukul 20.00 WIB di Jl Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jaksel, Ratna Sarumpaet lebih dulu bertemu Prabowo di lapangan Polo Nusantara, Hambalang, Bogor. Selain Prabowo, Amien Rais ikut hadir pada pertemuan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Setahu saya nggak (dibicarakan rencana konpers soal Ratna). Yang jelas waktu itu (disampaikan) Mba Ratna kami tentu akan membela Anda. Anda sudah teraniaya tentu kami tidak bisa diam, maka dari itu malamnya itu, kita minta ke polisi bisa menangkap pelakunya itu," kata Amien Rais.

Kepada Amien Rais, jaksa bertanya mengenai urgensi digelarnya jumpa pers di Kertangera 4, Jaksel. Amien menegaskan, jumpa pers merupakan bentuk solidaritas.

"Jadi itu saya kira reaksi alami. Kalau saya seorang ketua partai atau ketua umum Muhammadiyah, misal ada anak buah saya kena musibah, saya kira saya minta ditegakkan keadilan. Jadi waktu itu suasananya, suasana spiritual atau kesaudaraan bahwa salah satu tim kita itu mengalami penganiayaan dan harus kita bela," tutur Amien.





Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet membuat keonaran karena hoax penganiayaan. Ratna menurut jaksa menceritakan tentang penganiayaan dan mengirimkan foto-foto wajah dalam keadaan lebam dan bengkak untuk mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Padahal wajah lebam dan bengkak merupakan akibat tindakan medis operasi perbaikan muka.




Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE


Saksikan juga video 'Wakil Ketua BPN kepada Ratna: Ibu Mau Jatuhkan Pak Prabowo?':

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads