Pengadilan Putus Sela Kasus Popon

Pengadilan Putus Sela Kasus Popon

- detikNews
Selasa, 27 Sep 2005 10:12 WIB
Jakarta - Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan memberikan putusan sela atas kasus suap pengacara Gubernur NAD Nonaktif Abdullah Puteh, Teuku Syaifuddin Popon. Hakim akan memutuskan perlu tidaknya sidang kasus suap itu dilanjutkan.Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal digelar di Pengadilan Tipikor, Gedung Upindo, Jalan Rasuna Said, Jakarta, mulai pukul 09.20 WIB, Selasa (27/9/2005). Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum Khaidir Ramli, Warih Sardono, Zet Todung Alo dan Dwi Ari Sudarto. Popon yang mengenakan kemeja warna kuning terlihat tenang mendengarkan pertimbangan putusan yang dibacakan hakim. Dalam sidang pertama yang digelar 13 September 2005, jaksa mendakwa Popon telah melakukan penyuapan sebesar Rp 249.900.000 terhadap Wakil Ketua Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ramadan Rizal dan Panitera Muda Pengadilan Tinggi DKI Jakarta M Soleh. Penyuapan dilakukan di ruang kerja Wakil Ketua Panitera PT DKI Jakarta Ramadhan Rizal, Jalan Letjen Suprapto No. 25, Jakarta Pusat, sekitar bulan Juni 2005. Atas tindakan itu, Jaksa Sudarto menuntut Popon telah melanggar pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman atas tindakan itu penjara 1-5 tahun dan denda Rp 50-Rp 200 juta. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads