Berdasarkan situs resmi PN Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2019), sidang tersebut akan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB. Ruang sidang berada di Purwoto Ganda Subrata.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyerahkan berkas kasus hoax 7 kontainer surat suara tercoblos ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Selain Bagus, penyidik menyerahkan alat bukti perkara.
Dalam kasus ini, Bagus ditangkap karena membuat hoax ada 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos asal China di Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam hoax yang dia buat pada awal Januari 2019, disebutkan surat suara tercoblos pada bagian yang ada gambar paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.
Informasi hoax itu dia tuangkan dalam rekaman suara dan tulisan, kemudian dia viralkan di akun Twitter serta WhatsApp Group yang diikutinya.
Polisi menangkap Bagus pada Senin (7/1) pukul 02.00 WIB di Sragen, Jawa Tengah. Bagus melarikan diri dari rumahnya di Bekasi ke Sragen dan membuang ponselnya setelah mengetahui hoax buatannya viral.
Di media sosial, Bagus mengidentikkan dirinya dengan pendukung paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga. Dia pun mengaku sebagai Ketua Dewan Koalisi Nasional Prabowo. Namun hal tersebut dibantah Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga.
Saksikan juga video 'KPU Jelaskan soal Hoax Surat Suara Tercoblos':
(fai/dhn)











































