Pantauan detikcom Ratna tiba di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, sekitar pukul 08.37 WIB mengenakan pakaian beewarna biru serta memakai kalung mutiara berwarna putih dibalut rompi tahanan.
Ratna menanggapi kedatangan Amien Rais. "(Amien jadi saksi) oh gitu ya, ya bagus, kalau semua berjalan benar ya nggak apa," kata Ratna di PN Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratna mengaku tidak tahu kedatangan Amien. Namun, menurut dia, Amien kemungkinan dipanggil karena datang saat pertemuan dengan Prabowo Subianto. "Nggak tahu kan yang manggil jaksa, ya mungkin karena waktu pertemuan dengan Pak Prabowo ya," katanya.
Sebelumnya Koordinator JPU Daroe Trisadono mengatakan saksi yang dipanggil hari ini terdiri dari 4 orang. Salah satu dari empat saksi adalah Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais.
"Saksi yang kita periksa hari ini sesuai jadwal namanya ada Andika. Kedua Yudi Andrian, Eman Suherman, dan yang terakhir Bapak Amien Rais. Nanti ada 4 yang kita rencanakan dalam sidang kali ini," ujar Koordinator JPU Daroe Trisadono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (4/4).
Ratna didakwa jaksa membuat keonaran dengan menyebarkan hoax penganiayaan. Dia disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan, meski sebetulnya karena operasi plastik.
Cerita hoax penganiayaan, menurut jaksa, disebarkan Ratna Sarumpaet ke sejumlah orang lewat pesan WhatsApp. Jaksa juga menyebut Prabowo Subianto menggelar jumpa pers terkait kabar penganiayaan Ratna yang ternyata bohong belaka.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. (zap/aan)