"Kalah-menang dalam pilpres itu semestinya disikapi dengan lapang dada dan jika dipandang terjadi kecurangan yang mengakibatkan ketidakpuasan bisa ditempuh langkah-langkah yang konstitusional, bukan mengancam dengan gerakan kekuatan massa, people power," kata Ali kepada wartawan, Kamis (4/4/2019).
Ali menilai seruan people power Amien merupakan upaya adu domba. Seruan tersebut juga dinilai memicu ketidakstabilan keamanan dan pertahanan bangsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali melanjutkan, pengerahan massa atau demonstrasi memang diatur dalam undang-undang. Namun lain persoalan jika itu adalah urusan menang kalah di Pilpres 2019. Aturannya sudah jelas harus melalui jalur konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Aksi, demonstrasi, pengerahan masa menyampaikan pendapat di muka umum memang ada aturan undang-undangnya, tapi untuk soal pilpres atau pemilu itu kan ada tata cara juga yang diatur undang-undang dalam hal jika dalam pilpres atau pemilu itu dipandang ada kecurangan," tuturnya.
Amien, yang juga tergabung dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, sempat mengancam akan menggerakkan massa bila terjadi kecurangan. Ia berbicara soal people power.
"Kalau nanti terjadi kecurangan, kita nggak akan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Nggak ada gunanya, tapi kita people power, people power sah," kata Amien di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/3).
Saksikan juga video 'Mungkinkah Ancaman 'People Power' Masih Berlaku Saat Ini?':
(bal/dkp)











































