Sekjen DPR Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Romahurmuziy

Sekjen DPR Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Romahurmuziy

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 04 Apr 2019 10:14 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil Sekjen DPR Indra Iskandar terkait kasus dugaan suap ke anggota Komisi XI DPR Romahurmuziy (Rommy). Indra dipanggil sebagai saksi.

"Dipanggil sebagai saksi untuk RMY (Romahurmuziy)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (4/4/2019).

Selain itu, KPK memanggil tiga anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama (Kemenag) sebagai saksi untuk Rommy. Mereka ialah Ari Haryanto, Afridul, dan Muhammad Basworo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rommy, yang juga eks Ketum PPP, ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Selain Rommy, KPK menetapkan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin sebagai tersangka pemberi suap.
Muafaq dan Haris diduga memberi suap senilai total Rp 300 juta kepada Rommy. Suap itu, disebut KPK, diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan keduanya.

KPK juga menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag untuk membantu proses seleksi Haris dan Muafaq. Sebab, Rommy tak punya kewenangan langsung pada proses seleksi di Kemenag.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah kantor Kemenag, termasuk ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan. Dari ruang Menag Lukman, KPK menyita uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu.


Saksikan juga video 'Mahfud Sentil Ocehan Rommy, Bicara Ritual Pejabat Kena OTT KPK':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads