"Menurut JPU untuk hari ini saksi yang akan dihadirkan dari polisi yang melakukan pengamanan aksi demo Lentera Muda Indonesia dan konpers Jaringan Aktivis Lintas Generasi di Dunkin Donuts Menteng," kata pengacara Ratna, Desmihardi, saat dihubungi detikcom, Kamis (4/4/2019).
Persidangan diagendakan pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi, jaksa memanggil 3 saksi terkait demo hoax penganiayaan, serta 1 politisi yang belum disebutkan namanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Terdakwa) Menceritakan mengenai penganiayaan dan mengirimkan foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," ujar jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jl Ampera Raya, Kamis (28/2).
Jaksa menguraikan rangkaian kebohongan yang dilakukan Ratna lewat pesan WhatsApp, termasuk menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak. Puncak dari kebohongan Ratna, Prabowo Subianto disebut jaksa menggelar jumpa pers pada 2 Oktober 2018.
"Yang disampaikan Prabowo Subianto tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa, padahal wajah lebam dan bengkak terdakwa merupakan akibat tindakan medis operasi perbaikan muka atau tarik muka pengencangan kulit muka di rumah sakit khusus bedah Bina Estetika di Menteng," papar jaksa.
Akibat rangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet, menurut jaksa, masyarakat menjadi gaduh. Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoax Ratna Sarumpaet. Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Saksikan juga video 'Wakil Ketua BPN kepada Ratna: Ibu Mau Jatuhkan Pak Prabowo?':
(yld/aan)