"Saya mengingatkan semua WNI yang berada di Arab Saudi untuk mematuhi Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku di Saudi terutama UU yang dikenal dengan 'Nidham Mukafah Jara'Im Al-Maklumatiyyah (Undang-undang Pemberantasan Kejahatan Informasi), termasuk di dalamnya adalah pemberantasan penyebaran berita bohong dan fitnah," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (4/4/2019).
Agus mengatakan UU Pemberantasan Kejahatan Informasi bisa menjerat siapa saja yang melakukan kejahatan siber. Ia pun menilai ancaman UU tersebut terbilang berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia mengimbau WNI di Arab Saudi agar bijak menggunakan media sosial. Agus meminta WNI mematuhi kebijakan-kebijakan yang berlaku di Arab Saudi.
"KBRI mengimbau semua WNI di Saudi untuk berhati-hati dalam menggunakan aktivitas digital di dunia maya dan selalu mematuhi peraturan-peraturan Kerajaan Arab Saudi," ucap Agus. (eva/tsa)











































