"Kejaksaan Agung menerima berkas perkara tersangka inisial JD dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasangi police line oleh penguasa umum dari Satgas Antimafia Bola Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri dalam keterangan tertulis, Selasa (2/4/2019).
Tersangka Jokdri disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUP dan/atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Berkas perkara tersebut saat ini sedang dilakukan penelitian oleh tim jaksa peneliti terkait dengan persyaratan formil dan materiilnya," kata Mukri.
Joko Driyono saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 25 Maret. Kasatgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo mengatakan Jokdri diduga merusak barang bukti untuk mengaburkan proses penyidikan kasus pengaturan skor.
Sebelum Jokdri, ada tiga orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka perusakan bukti kasus pengaturan skor.
"Dapat diduga sebagai aktor intelektual yang menyuruh dan memerintahkan tiga orang melakukan pencurian dan perusakan police line, masuk rumah tanpa izin, ambil laptop, dokumen-dokumen dan barbuk (barang bukti) untuk mengungkap match fixing. Nah, ini aktor intelektualnya Saudara Jokdri," ujar Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Sabtu (16/2). (fdn/fdn)











































