"Sebenarnya kita kembalikan ke peserta pemilu, menjaga suasananya, misalnya agar tidak bertemu di satu titik yang mungkin (terjadi) gesekan, melakukan hal-hal yang sifatnya provokasi," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019).
Afif mengatakan kampanye pada hari Isra Mikraj telah disepakati tidak diberlakukannya sistem zonasi. Namun tidak terdapat larangan untuk berkampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Afif, diberlakukannya sistem zonasi maupun tidak, diperlukan adanya kedewasaan dari masing-masing paslon dalam berkampanye. Hal ini agar tidak terjadi gesekan yang disebabkan adanya provokasi.
"Sebenarnya, dizonasi atau tidak, kalau kedewasaan masing-masing calon untuk menyampaikan atau ketika bertemu dengan tim yang lain tidak ada provokasi, kan tidak ada masalah," tuturnya.
Sebelumnya, KPU juga mengimbau peserta pemilu tidak melakukan kampanye rapat umum di peringatan Isra Mikraj. Ini dilakukan untuk memberikan toleransi bagi yang merayakan.
"Kita mengimbau peserta pemilu bertoleransi karena itu hari peringatan Isra Mikraj hari besar umat Islam, maka kita mengimbau kampanye rapat umum ditiadakan," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019).
Wahyu mengatakan peserta pemilu dapat melakukan kampanye dengan metode lain. Namun Wahyu menyebut hal ini merupakan imbauan, bukan sebagai larangan untuk menggelar kampanye terbuka. (dwia/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini