"Kita mengimbau peserta pemilu bertoleransi karena itu hari peringatan Isra Mikraj, hari besar umat Islam. Maka kita mengimbau agar kampanye rapat umum ditiadakan," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019).
Wahyu mengatakan peserta pemilu dapat melakukan kampanye dengan metode lain. Namun Wahyu menyebut hal ini merupakan imbauan, bukan sebagai larangan untuk menggelar kampanye terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wahyu, hal ini dikarenakan dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye rapat umum dilakukan selama 21 hari. Sehingga pada tanggal 3 April, peserta pemilu tetap dapat melakukan kampanye.
"Kampanye rapat umum itu 21 hari, kalau tanggal 3 kampanye rapat umum diliburkan, berarti kan kampanye jadi 20 hari. Undang-undang mengatur kampanye rapat umum itu 21 hari, termasuk tanggal 3 April," kaya Wahyu.
"Tetapi tanggal 3 April itu bertepatan dengan hari Isra Mikraj, maka kampanye rapat umumnya dapat ditiadakan. Kampanyenya ya yang ditiadakan, bukan peringatan Isra Mikrajnya," sambungnya. (dwia/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini