"Pengecekan sudah dilakukan selama beberapa hari ini. Sampai sore ini masih dilakukan pengecekan untuk kardus yang ketiga," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi satu per satu amplop tersebut dibuka dan kemudian uangnya dihitung dan menjadi bagian dari informasi yang dituangkan pada berkas pemeriksaan atau berkas acara dalam kasus ini," kata Febri.
"Untuk jumlah sampai saat ini sekitar Rp 246 juta yang sudah dikeluarkan dari amplop tersebut," imbuhnya.
Dia memastikan seluruh amplop di dalam kardus itu akan dibuka. Menurut Febri, waktu yang dibutuhkan untuk memasukkan uang Rp 8 miliar ke dalam 400 ribu amplop itu adalah sebulan.
"Kalau dari informasi selama proses penyidikan ini, diduga proses memasukkan uang ke dalam amplop itu membutuhkan waktu sekitar 1 bulan. Itu dari informasi yang kami dapatkan," kata Febri.
KPK sebelumnya menyebut adanya 'cap jempol' pada amplop-amplop itu. Namun KPK menegaskan peruntukan amplop itu--sejauh ini--adalah untuk pencalegan Bowo.
"Kalau dugaan keterkaitan dan dugaan penggunaannya amplop-amplop tersebut diduga akan digunakan untuk serangan fajar, untuk kepentingan pemilu legislatif, khususnya pencalegan BSP (Bowo Sidik Pangarso) di Dapil II Jawa Tengah," kata Febri.
Dalam perkara ini, Bowo ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat orang kepercayaannya bernama Indung. Ketiga orang itu telah ditetapkan menjadi tersangka.
Bowo diduga menerima suap untuk membantu PT HTK kembali mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Bowo pun meminta imbalan sebesar USD 2 per metrik ton.
KPK menduga Bowo sudah menerima tujuh kali suap dari Asty dengan total duit sekitar Rp 1,6 miliar. Jumlah itu terdiri atas Rp 89,4 juta yang diterima Bowo melalui Indung saat OTT dan enam penerimaan sebelumnya yang disebut KPK sebesar Rp 221 juta dan USD 85.130. Selain penerimaan uang dari Asty terkait distribusi pupuk itu, KPK menduga Bowo menerima gratifikasi dari pihak lain senilai Rp 6,5 miliar. (dhn/tor)











































