"KPK mengirimkan surat panggilan kepada Heru Pambudi untuk dapat menunjuk staf. Sudah ditugaskan Bakti Tri Lestari," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (2/4/2019).
Febri mengatakan staf Dirjen Bea-Cukai itu kemudian diperiksa sebagai saksi untuk Aswad. Dari staf tersebut, KPK meminta konfirmasi perihal data ekspor produk nikel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengumuman Aswad sebagai tersangka dilakukan KPK pada 2017. Dia diduga melakukan korupsi terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di wilayahnya.
Ada indikasi kerugian keuangan negara Rp 2,7 triliun dari dugaan korupsi itu. Angka itu, disebut KPK, berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses perizinan yang melawan hukum.
KPK menduga Aswad mencabut secara sepihak kuasa pertambangan, yang mayoritas dikuasai PT Antam. Setelah pencabutan secara sepihak itu, KPK menyebut Aswad malah menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan hingga kemudian diterbitkanlah 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi.
Dari seluruh izin yang telah diterbitkan itu, menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, beberapa di antaranya telah sampai tahap produksi hingga diekspor. Perbuatan itu berlangsung hingga 2014. Aswad juga diduga menerima Rp 13 miliar dari perusahaan-perusahaan tersebut. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini