Wagub NTB Tunjuk Foto Jokowi Saat Simulasi, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran

Wagub NTB Tunjuk Foto Jokowi Saat Simulasi, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran

Harianto - detikNews
Selasa, 02 Apr 2019 09:54 WIB
Tangkapan layar video Wagub NTB Diduga Arahkan Warga Pilih Jokowi-Ma'ruf Amin (Foto: Istimewa0
Lombok Timur - Video Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Sitti Rohmi Djalilah diduga mengarahkan warga untuk memilih paslon 01 saat sosialisasi pilpres beredar luas di media sosial. Bawaslu menyatakan tak ada pelanggaran dalam kasus tersebut.



Video itu berdurasi 29 detik dan diambil pada hari Sabtu (30/3) lalu. Peristiwa itu terjadi di rumah salah seorang warga di Dusun Darul Ihsan, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video itu, Sitti Rohmi memperagakan serta menjelaskan tata cara pencoblosan di hadapan warga dengan menggunakan tongkat. Namun di dalam video itu, Sitti Rohmi diduga terkesan mengarahkan warga untuk mencoblos paslon capres dan cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Bismillahirahmanirrahim, langsung coblos. Nah, nggih, paham semuanya?" tanya Rohmi dalam bahasa daerah.

"Paham," jawab warga yang sebagian besar terdengar seperti suara perempuan.



Menanggapi hal itu, Bawaslu Kabupaten Lombok Timur menyatakan bahwa isi di dalam video itu tidak ditemukan adanya pelanggaran. Kendati demikian, Bawaslu tetap akan mendalami informasi tersebut.

"Terkait video kampanye Wagub itu saya kira dari laporan hasil pengawasan lapangan yang dilakukan pengawas untuk sementara tidak ditemukan pelanggaran, tetapi kami akan dalami informasi tersebut," ucap Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Lombok Timur Amir Mahmud kepada detikcom, Selasa (2/4/2019).

"Karena itu sifatnya informasi awal, jadi nanti kami akan kembangkan dan telusuri lebih dalam apakah ada unsur pelanggaran yang terjadi pada kampanye tersebut," sambungnya.

Amir mengatakan dari hasil pengawasan sementara, Sitti Rohmi melakukan kampanye sesuai aturan. Sebab menurut Amir, UU 7/2017 pasal 303 dan PKPU 23/2018 pasal 62 memperbolehkan kepala daerah atau pejabat negara bisa ikut mengkampanyekan capres dan caleg tertentu.

"Klausulnya ada di Undang-Undang dan PKPU," kata Amir.

Sebelumnya, Sitti Rohmi, yang juga kakak kandung mantan Gubernur NTB TGB Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB), blak-blakan menyatakan dukungan kepada Jokowi. Sitti bahkan siap masuk timses jika memang dibutuhkan dan tak melanggar aturan.

"Pasti (dukung Jokowi). Saya sudah mundur dari Demokrat. Tidak lama setelah TGB mundur (dari Demokrat)," katanya setelah dilantik di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (19/9/2018).


(knv/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads