Video itu berdurasi 29 detik dan diambil pada hari Sabtu (30/3) lalu. Peristiwa itu terjadi di rumah salah seorang warga di Dusun Darul Ihsan, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bismillahirahmanirrahim, langsung coblos. Nah, nggih, paham semuanya?" tanya Rohmi dalam bahasa daerah.
"Paham," jawab warga yang sebagian besar terdengar seperti suara perempuan.
Menanggapi hal itu, Bawaslu Kabupaten Lombok Timur menyatakan bahwa isi di dalam video itu tidak ditemukan adanya pelanggaran. Kendati demikian, Bawaslu tetap akan mendalami informasi tersebut.
"Terkait video kampanye Wagub itu saya kira dari laporan hasil pengawasan lapangan yang dilakukan pengawas untuk sementara tidak ditemukan pelanggaran, tetapi kami akan dalami informasi tersebut," ucap Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Lombok Timur Amir Mahmud kepada detikcom, Selasa (2/4/2019).
"Karena itu sifatnya informasi awal, jadi nanti kami akan kembangkan dan telusuri lebih dalam apakah ada unsur pelanggaran yang terjadi pada kampanye tersebut," sambungnya.
Amir mengatakan dari hasil pengawasan sementara, Sitti Rohmi melakukan kampanye sesuai aturan. Sebab menurut Amir, UU 7/2017 pasal 303 dan PKPU 23/2018 pasal 62 memperbolehkan kepala daerah atau pejabat negara bisa ikut mengkampanyekan capres dan caleg tertentu.
"Klausulnya ada di Undang-Undang dan PKPU," kata Amir.
Sebelumnya, Sitti Rohmi, yang juga kakak kandung mantan Gubernur NTB TGB Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB), blak-blakan menyatakan dukungan kepada Jokowi. Sitti bahkan siap masuk timses jika memang dibutuhkan dan tak melanggar aturan.
"Pasti (dukung Jokowi). Saya sudah mundur dari Demokrat. Tidak lama setelah TGB mundur (dari Demokrat)," katanya setelah dilantik di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (19/9/2018).
(knv/imk)