Ratna Sarumpaet Harap Hakim Kabulkan Permohonan Jadi Tahanan Kota

Ratna Sarumpaet Harap Hakim Kabulkan Permohonan Jadi Tahanan Kota

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Selasa, 02 Apr 2019 09:40 WIB
Ratna Sarumpaet (Foto: Farih Maulana/detikcom)
Jakarta - Terdakwa kasus hoax penganiayaan, Ratna Sarumpaet, berharap kali ini hakim mengabulkan permohonan tahanan kota yang diajukannya. Ratna merasa permohonannya layak dikabulkan.

"Tahanan kota saya berharap hari ini dikasih," kata Ratna Sarumpaet kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/4/2019).


Ratna berharap usianya yang sudah renta menjadi bahan pertimbangan hakim. Apalagi, menurutnya, sudah ada beberapa orang yang bersedia menjadi penjamin untuknya, dari anak-anaknya hingga Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya hak saya, saya sudah 71 tahun suruh tidur di sini (di rutan) terus," ujarnya.


Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim menolak permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet. Hakim menyebut belum ada alasan penting untuk mengabulkan permohonan tersebut. Majelis hakim menyatakan Ratna Sarumpaet dalam kondisi sehat dan dinilai tetap bisa mengikuti persidangan lanjutan.

"Sesuai permohonan, majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan karena menurut majelis belum ada alasan yang urgen," ujar hakim ketua Joni dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (6/3).


Saksikan juga video 'Fadli & Dahnil Disebut Ratna di Sidang Kasus Hoax, Apa Kata Polisi?':

[Gambas:Video 20detik]

(sam/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads