"Janganlah kita keluar dari trayek konstitusi. Amien Rais ini kadang-kadang merusak juga," kata pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Dalam konstitusi atau aturan hukum yang berlaku di Indonesia, apabila salah satu pihak merasa tidak puas atas hasil pemilu, langkah yang tepat adalah melakukan jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan Amin Rais tidak percaya sama MK. Namun jangan buat negara kita chaos atau menggunakan politik pecah belah," ujar Pangi.
Sebelumnya, Waketum PAN Bara Hasibuan juga terang-terangan menentang rencana Amien Rais yang memilih people power ketimbang mengajukan gugatan ke MK andai ada kecurangan di Pilpres 2019.
"Apalagi nanti akan ada international observers yang melalukan monitoring. Ide people power dalam konteks sengketa pemilu juga sama saja dengan melecehkan prinsip rule of law karena UU Pemilu mengatur mekanisme sengketa lewat jalur MK," ucap Bara.
Saksikan juga video 'Mungkinkah Ancaman 'People Power' Masih Berlaku Saat Ini?':
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini