Selain itu, Zainudin membeli mobil Mercedes-Benz S400 L AT bernopol B-2143-SBV seharga Rp 1,750 miliar. Namun Zainudin mengatasnamakan mobil itu sebagai milik Sudarman
3) Digunakan untuk perawatan kapal pesiar senilai Rp 550 juta
4) Digunakan untuk pembelian unit Aspalt Mixing Plant (AMP) baru senilai Rp 6,5 miliar dan untuk penyiapan lahan serta instalasinya Rp 1 miliar
5) Digunakan untuk renovasi rumah senilai Rp 6,9 miliar
6) Digunakan untuk membeli vila senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, jaksa masih membeberkan pembelian sejumlah tanah, bangunan, dan pabrik yang dilakukan Zainudin. Total uang yang digunakan Zainudin itu disebut jaksa sekitar Rp 54.492.887.000.
Dengan demikian, jaksa meyakini Zainudin terbukti melanggar empat pasal, yaitu:
1. Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
2. Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
3. Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
4. Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain hukuman pidana penjara dan denda, jaksa menuntut Zainudin dihukum membayar uang pengganti Rp 66.772.092.145 atau jika tidak dilunasi maka dipidana penjara 2 tahun. Hak politik Zainudin juga dituntut untuk dicabut selama 5 tahun.
(haf/fdn)