Jelang Puasa, Diskotik Hingga Panti Pijat di Palembang Ditutup
Selasa, 27 Sep 2005 01:25 WIB
Palembang - Seperti tahun-tahun sebelumnya, setiap bulan puasa semua tempat hiburan di Palembang harus tutup. Bedanya, pada Ramadhan 1426 ini, tempat pijat urut pun harus tutup. Larangan itu disampaikan Walikota Palembang Eddy Santana Putra, melalui Surat EdaranNo 451/002133/II tertanggal 22 September 2005. Surat edaran ini diterima detikcom Senin, (26/9/2005).Eddy juga menyebutkan, penutupan paling lambat dua hari sebelum bulan puasa yang diperkirakan 5 Oktober 2005. Kemudian, tempat hiburan itu dipersilakan kembali buka tiga hari sesudah Idul Fitri. Surat edaran itu ditujukan kepada pemilik pengelola kelab malam, bar, diskotek, kafe, dan tempat hiburan lainnya, termasuk panti pijat urut tradisional dan panti pijat urut modern. Bagaimana dengan karyawan yang terkena dampak penutupan? Menurut Eddy, pengelola atau pemilik tempat hiburan tetap bertanggungjawab. Dengan kata lain, harus membayar upah pekerjaannya walaupun para pekerja tersebut diliburkan.Uniknya, khusus penyelenggara organ tunggal, karaoke, dan orkes, kegiatan demonstrasi mereka selama Ramadhan baik siang maupun malam hari, dilakukan setelah pukul 18.00 sore atau 06.00 WIB.Ketua Asosiasi Pengelola Tempat Hiburan Palembang, Yusmaheri, mengatakan pihaknya mendukung program pemerintah terkait pelaksanaan bulan suci Ramadan. "Hanya saja kami minta kesamaan, dalam artian perlakuan yang sama bagi semua tempat usaha dan hiburan," kata Yusmaheri juga penasihat hukum Pondok Pesantren Al Ittifaqiyah Inderalaya ini kepada detikcom melalui telepon (26/9/2005).Sedangkan, seorang warga mempertanyakan soal kebijakan Walikota Palembang yang mengizinkan pertunjukkan organ tunggal. "Menurut kami yang justru mengganggu itu organ tunggal, sebab selain menyebabkan istirahat kami terganggu, di organ tunggal itulah banyak mereka yang mabok-mabok. Jadi, kalau mau larang, larang semua," kata Solihin, warga 24 Ilir.
(ism/)











































