Masyarakat Sesalkan Bebasnya Dua Terdakwa Kasus Abepura

Masyarakat Sesalkan Bebasnya Dua Terdakwa Kasus Abepura

- detikNews
Senin, 26 Sep 2005 21:05 WIB
Jakarta - Bebasnya dua terdakwa kasus Abepura yaitu Brigjen Pol Johny Wainal Usman dan Kombes Pol Daud Sihombing membuat Koalisi masyarakat sipil untuk kasus Abepura gerah. Mereka meminta jaksa penuntut umum (JPU) memasukkan beberapa unsur pertimbangan dalam memori kasasi semaksimal mungkin.Hal ini disampaikan oleh Kadiv Daerah Konflik PBHI Laurent Mayasari usai bertemu dengan PLH Direktur HAM di Jampidsus, Kejaksaan Agung RI, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2005)."Masyarakat agak merisaukan kinerja kejaksaan. Mengingat beberapa kasus HAM pada tingkat peradilan yang lebih tinggi hasilnya tidak memuaskan," ungkap Laurent.Akhirnya, lanjut Laurent, masyarakat meminta beberapa hal agar dimasukkan dalam memori kasasi. Usulan masyarakat itu antara lain, pertimbangan dissenting opinion yang merupakan bagian dari keputusan yang tidak terpisahkan, mengganti kerugian korban sesuai dengan tuntutan, dan manyatakan proses peradilan HAM di tingkat pertama mengulur waktu.Laurent menuturkan, persidangan ini memakan waktu 16 bulan. Padahal, dalam aturan hanya enam bulan (180 hari). Sehingga, sudah lebih 10 bulan dari waktu yang ditentukan. Berdasarkan pasal 31 Undang-Undang No 26/2000 pemeriksaan HAM di tingkat pertama maksimal 180 hari.Selain itu, masyarakat menilai, dengan belum diserahkannya salinan putusan kepada JPU, membuat JPU kesulitan dalam penyusunan memori kasasi. JPU sudah memasukan nota pernyataan kasasi pada tanggal 21 September 2005. Jadi, JPU hanya mempunyai waktu hingga 5 Oktober 2005 untuk memasukkan memori kasasi terhadap dua terdakwa."Kesan kami ada unsur mengulur-ulur waktu supaya dalam pembuatan memori kasasi terburu-buru karena hanya sampai dengan 5 Oktober 2005. Selain itu, ada kerisauan kejaksaan belum membuat draf memori kasasi yang final," aku Laurent. (ism/)


Berita Terkait