"Nanti sesuai kebutuhan penyidikan. Dapat diagendakan kembali," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (1/4/2019).
Febri tak menjelaskan keterangan soal alasan keduanya absen. Sementara itu satu saksi lainnya, sopir di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, Dadang Danul Huda, diperiksa KPK soal barang bukti yang ditemukan terkait kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Juga 'KPK Tetapkan Bupati Cianjur Tersangka Pemerasan Kepsek SMP':
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018. Saat itu, KPK mengamankan uang Rp 1,5 miliar dari dalam mobil Kepala Dinas Pendidikan Cianjur, Cecep Sobandi, yang diparkir di halaman Masjid Agung Cianjur di waktu subuh.
KPK kemudian menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Irvan selaku Bupati Cianjur nonaktif; Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur; Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dan Tubagus Cepy Sethiady selaku kakak ipar Irvan.
Irvan didiga memeras 140 kepala sekolah di Cianjurnterkait dana alokasi khusus (DAK) Rp 46,8 miliar. Dia diduga meminta bagian 7 persen atau sekitar Rp 3,2 miliar dari DAK tersebut. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini